Adagium hukum, yang sering juga disebut sebagai maksim hukum, adalah ungkapan singkat yang mengandung prinsip atau aturan hukum yang telah diterima secara umum. Pepatah-pepatah hukum ini sering digunakan untuk memperjelas suatu poin hukum atau untuk menunjukkan pandangan tradisional tentang masalah hukum. Berikut adalah beberapa adagium hukum yang terkenal:
1. "Lex retro non agit" - Hukum tidak berlaku surut.
Adagium ini menjelaskan bahwa tindakan hukum tidak dapat memiliki efek terhadap peristiwa yang terjadi sebelum hukum tersebut dibuat. Ini adalah prinsip dasar dalam banyak sistem hukum yang menjamin keadilan dan kepastian hukum.
2. "Ignorantia legis neminem excusat" - Ketidaktahuan atas hukum tidak menggugurkan seseorang dari tanggung jawab hukum.
Pepatah ini digunakan untuk menegaskan bahwa seseorang tidak dapat mengklaim ketidaktahuan tentang hukum sebagai pembelaan untuk melanggar hukum tersebut.
3. "Nemo judex in causa sua" - Tidak ada orang yang dapat menjadi hakim dalam kasusnya sendiri.
Prinsip ini menekankan pentingnya keadilan dan objektivitas dalam prosedur hukum, menjamin bahwa hakim atau pengambil keputusan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hasil kasus.
4. "Ubi jus, ibi remedium" - Di mana ada hak, di situ ada pemulihan.
Adagium ini menyatakan bahwa hukum harus menyediakan sarana untuk memperbaiki atau memulihkan hak-hak ketika telah dilanggar.
5. "Actus non facit reum nisi mens sit rea" - Tindakan itu tidak membuat seseorang bersalah kecuali pikirannya juga bersalah.
Ini adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang menegaskan bahwa untuk tindakan menjadi kejahatan, harus ada unsur kesengajaan atau niat jahat.
6. "Audi alteram partem" - Dengarkan pihak lain.
Adagium ini adalah dasar dari hak untuk didengar, yang berarti bahwa setiap pihak dalam perselisihan harus diberikan kesempatan untuk menyajikan kasus mereka sebelum keputusan dibuat.
7. "Res ipsa loquitur" - Peristiwa itu berbicara sendiri.
Dalam hukum, ungkapan ini digunakan untuk mengindikasikan situasi di mana keadaan fakta yang mendasari suatu kecelakaan adalah bukti yang jelas dari kelalaian tanpa perlu bukti lebih lanjut.
8. "Qui facit per alium facit per se" - Barangsiapa yang bertindak melalui orang lain dianggap bertindak atas dirinya sendiri.
Ini menunjukkan bahwa seseorang bertanggung jawab untuk tindakan yang dilakukan oleh orang lain atas nama mereka.
Adagium-adagium ini sering digunakan dalam argumen hukum dan pengambilan keputusan untuk memperkuat interpretasi dan penerapan hukum. Mereka membantu menyederhanakan dan mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum yang kompleks, membuatnya lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat umum serta praktisi hukum.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|